“Pelaku z ditangkap karena menjambret hp milik warga kota Duri,Ungkap AKP Firman kepada kabarDuri
AKP Firman juga menjelaskan kronologis kejadian.
tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 10.15 Wib Pelapor berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario BM 6691 DP DAN sekitar pukul 16.00Â Wib Pelapor sedang mengenderai sepeda motor dari arah Jalan Hang Tuah menuju Jalan Nusantara I.
kemudian sekitar 200 meter masuk ke Jalan Nusantara I tiba tiba Terlapor dengan menggunakan sepeda motor matic langsung menyalip Pelapor dari sebelah kiri sambil ianya mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna Blue yang milik Pelapor yang diletak Pelapor di dashboard / kantong laci sepeda motor sebelah kiri kemudia melihat hal tersebut Pelapor mencoba mengejar Terlapor sambil meminta tolong dan meneriakkan
” Jambet,,Jambret” sambil Pelapor menunjuk ke arah Terlapor dan sesampai di Simpang Nusantara I dengan Jalan Jendral Sudirman Pelapor terjatuh.
namun Pelapor tidak tahu, Penyebab yang Membuat Pelapor jatuh dan saat itu Pelapor pingsan dan Pelapor tersadar karena disadarkan Warga selanjutnya Pelapor diantar oleh Saksi II pulang ke rumah Pelapor berikut sepeda motor juga ikut diantarkan ke rumah Pelapor, dan selang 30 menit.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















