DURI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu pertanyaan sederhana namun krusial menggantung di udara: apakah seluruh pekerja di Duri dan Kabupaten Bengkalis akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu?
Sayangnya, Masyarakat belum mendapatkan jawaban tegas dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net via WhatsApp terkait kesiapan pengawasan dan langkah konkret jika ada perusahaan yang menunggak THR, tidak ada respons yang diberikan.

Sikap bungkam ini memunculkan kesan yang kurang elok. Seolah-olah posisi sebagai kepala dinas berada di menara tinggi yang sulit dijangkau, bahkan untuk sekadar memberikan Informsi kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Padahal, jabatan kepala dinas bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah pelayanan.
Kadis bukan bupati. Kepala dinas adalah pembantu kepala daerah yang bertugas memastikan kebijakan berjalan dan hak masyarakat terpenuhi. Dalam konteks THR, perannya jelas: mengawasi, mengingatkan, dan menindak perusahaan yang membandel.
THR bukan hadiah. Ia adalah hak normatif pekerja yang diatur undang-undang. Ketika ada potensi keterlambatan atau pelanggaran, masyarakat membutuhkan kehadiran negara. Dalam hal ini, negara hadir melalui Dinas Tenaga Kerja.
Bungkamnya pejabat publik dalam isu sepenting ini bisa memunculkan spekulasi. Apakah pengawasan sudah dilakukan? Apakah ada perusahaan yang terindikasi bermasalah? Atau justru pengawasan belum maksimal?
Transparansi adalah kunci.
Masyarakat tidak menuntut berlebihan. Mereka hanya ingin kepastian: apakah Disnaker siap berdiri di garda depan membela hak pekerja?
Momentum ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukanlah soal wibawa, melainkan tanggung jawab. Pejabat yang responsif menunjukkan keberpihakan.
Sebaliknya, diam bisa dimaknai sebagai jarak.
Masyarakat Kabupaten Bengkalis menunggu sikap tegas, bukan keheningan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















