DURI – Penggunaan gelar Haji (dan Hajjah) di depan nama seseorang di Indonesia ternyata menyimpan sejarah panjang yang tidak lepas dari masa kolonial.
Gelar tersebut bukan berasal dari ajaran syariat Islam, melainkan merupakan warisan kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang mulai diberlakukan secara resmi pada awal abad ke-20.
Sejumlah catatan sejarah menunjukkan, pemerintah kolonial saat itu secara aktif menyematkan gelar “Haji” kepada masyarakat pribumi yang baru pulang dari Tanah Suci.

Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari strategi politik untuk mengawasi pergerakan umat Islam.
Alat Pengawasan Kolonial
Pemerintah Hindia Belanda menggunakan gelar haji sebagai tanda pengenal khusus. Mereka ingin mempermudah identifikasi terhadap para jemaah yang baru kembali dari Mekah. Saat itu, Belanda menilai para jemaah haji berpotensi membawa semangat perlawanan setelah berinteraksi dengan dunia Islam internasional.
Kekhawatiran tersebut muncul karena banyak jemaah yang pulang dengan wawasan keagamaan dan semangat perjuangan yang lebih kuat. Kondisi ini dianggap berpotensi memicu gerakan anti-kolonial di Nusantara.
Kebijakan Resmi Melalui Staatsblad
Pengawasan terhadap jemaah haji semakin diperketat setelah pemerintah kolonial menerbitkan aturan resmi melalui Staatsblad 1903 yang kemudian disempurnakan pada tahun 1916. Dalam regulasi tersebut, setiap calon jemaah diwajibkan melalui proses seleksi ketat, termasuk administrasi perjalanan dan izin khusus.
Setelah kembali ke tanah air, para jemaah diberi label “Haji” sebagai bagian dari sistem kontrol sosial. Pemerintah kolonial kemudian memantau aktivitas mereka guna mencegah potensi munculnya pemberontakan.
Perubahan Makna di Masyarakat
Meski awalnya dimaksudkan sebagai alat pengawasan, masyarakat pribumi justru memaknai gelar haji secara berbeda. Gelar tersebut berkembang menjadi simbol kehormatan, status sosial, serta menunjukkan tingkat keilmuan agama yang tinggi.
Pada masa itu, perjalanan haji membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama, sehingga tidak semua orang mampu melaksanakannya. Hal ini membuat gelar haji semakin dihormati di tengah masyarakat.
Tradisi yang Bertahan Hingga Hari Ini
Setelah Indonesia merdeka, penggunaan gelar haji tidak dihapus, bahkan terus dilestarikan sebagai bagian dari budaya. Hingga saat ini, masyarakat masih umum menyematkan gelar tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji.
Fenomena ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tradisi penggunaan gelar haji yang unik. Di banyak negara mayoritas Muslim lainnya, penyematan gelar serupa tidak menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















