DURI – Kasi Trantib Kecamatan Mandau, Nurizam, mengeluarkan pengumuman larangan bagi pedagang kaki lima untuk berjualan di sepanjang area depan pagar Kantor Camat Mandau.
Larangan tersebut disampaikan pada Kamis (14/8/2025) dan ditujukan kepada seluruh pedagang yang biasa membuka lapak di lokasi tersebut.

Spanduk larangan pun sudah terpasang jelas di pagar kantor camat, sebagai upaya menertibkan kawasan dan menjaga ketertiban umum.
Nurizam membenarkan kepada KabarDuri.net bahwa pihaknya memasang pengumuman tersebut. Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menata kawasan sekitar Kantor Camat Mandau agar akses keluar-masuk tetap lancar serta kebersihan dan ketertiban fasilitas umum terjaga.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















