DURI – Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y.Y. (28) ditangkap di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa 10 paket diduga sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik berwarna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Selasa (28/07/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












