KabarDuri, DURI – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial BR yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di sebuah kedai di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berhasil kita tangkap di sebuah kedai di Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, pada Selasa sore,” ungkapnya kepada KabarDuri.Net, Rabu (18/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh pelapor serta viralnya kejadian tersebut di media sosial. Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Terduga pelaku diketahui sedang berada di sebuah kedai kosong di Desa Teluk Latak. Tim Opsnal segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap BR, yang mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas AKP Gian Wiatma.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya. Selain itu, pelaku mengakui dirinya merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Tersangka BR kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menambah daftar kejahatan terhadap anak yang membutuhkan perhatian serius dari masyarakat dan penegak hukum. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan mereka.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















