DURI – Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (17/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkotika sebelumnya di wilayah Semunai.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y.A.S. (25), L.M. (29), dan A.A. (35) di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” ujar Fahrian Kepada KabarDuri.net
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,22 gram.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.750.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua lembar plastik bening, dua alat hisap sabu (bong), serta lima unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Selanjutnya, para tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa jajaran Polsek Pinggir akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














