DURI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis memastikan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula direncanakan pada 23 September 2020 resmi diundur menjadi 9 Desember 2020. Penundaan ini mengikuti kebijakan nasional akibat pandemi COVID-19 yang berdampak luas terhadap tahapan pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Bengkalis yang diwakili Safroni saat membuka kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (25/6/2020).
Dalam sambutannya, Safroni menegaskan pentingnya sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pilkada lanjutan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan pilkada lanjutan. Mari bersama-sama mendukung dan menjunjung tinggi sportifitas dalam pelaksanaan pilkada ke depan,” ujar Safroni.
Acara ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkalis, Hermanto Baran, yang mewakili bupati. Kehadiran unsur pemerintah daerah memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Hermanto Baran mengapresiasi langkah KPU Bengkalis yang aktif melakukan sosialisasi di tengah situasi pandemi. Ia menilai kegiatan tersebut penting agar masyarakat memahami perubahan jadwal dan mekanisme pelaksanaan pilkada.
Menurutnya, penundaan pilkada tidak dapat dihindari karena kondisi pandemi yang berpotensi mempercepat penyebaran virus jika melibatkan banyak orang dalam satu kegiatan.
“Penundaan ini terjadi karena pandemi Covid-19 yang melibatkan interaksi banyak orang sehingga berisiko tinggi terhadap penyebaran virus,” jelas Hermanto.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada tetap harus dilanjutkan guna menjamin keberlangsungan pemerintahan di daerah. Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan sesuai arahan gugus tugas penanganan Covid-19.
“Pilkada tetap harus dilaksanakan untuk memilih pemimpin daerah. Namun, seluruh prosesnya wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, KPU Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menjalankan tahapan pilkada secara transparan, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga di tengah situasi krisis kesehatan global.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













