KabarDuri ,BENGKALIS– Pilkada yang akan dimulai pada 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Demikian disampaikan Ketua KPU Bengkalis diwakili Safroni saat memberi sambutan pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang pemilihan pemilihan kepala daerah.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor KPU Bengkalis jalan Pertanian, Kamis, 25 Juni 2020, dihadiri Bupati Bengkais diwkili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Hermanto Baran.
Safroni mengundang terima kasih kepada tetamu undangan dan peserta sosialisasi PKPU yang ikut menyukseskan acara tersebut.
“Acara ini untuk mensosialisasikan pilkada lanjutan. Untuk itu marilah sama sama mensuport, ingat dan menjunjung sportifitas dalam pilkada kedepannya.
Kemudian, Hermanto Baran mengatakan mengapresiasi kepada KPU yang telah menyelenggarakan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat.
“Penundaan ini dikarnakan ada musibah Covid-19 dan melibatakan orang banyak sehingga memiliki potensi pengembangan Covid-19 dengan cepat.
Hermanto Baran menambahakan pilkada ini tetap harus dilakukan guna menjalankan pemerintahannya di Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Walau ditunda untuk memilih pimpinan daerah yang akan memimpin jalannnya pemerintahan di daerah Kabupaten Bengkalis tersebut. Namun demikian pelaksannaanya harus dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan seperti mana yang telah diisyaratkan tim gugus tugas covid-19, ”imbuh Hermanto Baran
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.