RIAU – Mendagri Tito Karnavian Resmi menugaskan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025).
Penegasan itu tertuang dalam surat resmi Kementerian Dalam Negeri bernomor 100.2.1.3/8861/SJ yang diklasifikasikan amat segera. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tarmizi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama menegaskan bahwa wakil kepala daerah berhak melaksanakan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.
“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam surat tersebut.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau sebagai laporan resmi.

Dengan penugasan ini, roda pemerintahan di Provinsi Riau dipastikan tetap berjalan normal meski Gubernur Abdul Wahid tengah menjalani proses hukum di KPK.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















