KabarDuri, BATHIN SOLAPAN – Konflik masalah lahan antara Masyarakat Sakai Bersama PT.Panahatan menimbulkan korban jiwa yang bernama Liman Alis Logam.
Polisi telah menetapkan tiga orang Tersangka dari pekerja PT.Panahatan, Ketiga orang tersebut berinisial, BP warga Kelurhan Pematang Pudu, (38), RT (22) warga Kelurahan Balai Raja dan BA (23) Warga Kelurahan Pematang Pudu.

Saat kabarduri.Net konfirmasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Membenarkan Sudah tiga orang jadi Tersangka dan Sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Mandau.
“sudah tiga orang Pekerja Dari PT. Panahatan yang ditetapkan Jadi Tersangka dan Tiga tersangka ditangkap pada hari minggu (02/7) sekira pukul 13.30 WIB, Rabu,(5/7).
AKBP setyo Bimo Juga menjelaskan kejadian, Pada tanggal 27 juni 2023 telah terjadi keributan antara securty PT. Penahantan dengan Masyarkat suku sakai yang mengakibatkan korban luka berat dan luka dikepala korban liman alias Logam.
“Benar, korban liman alias Logam mengalami luka di bagian kepala dan Tanggal 1 juli korban Meninggal dunia,”Terangnya kepada kabarDuri.Net
Tiga tersangka dituntut Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 jo 351 ayat 2 KUHPidana.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















