KabarDuri.Net — High Domino adalah aplikasi game online yang didalamnya berisi sejumlah pilihan permainan, mulai dari domino, kartu, puzle, dan slot yang ramai dimainkan oleh masyarakat berapa tahun belakangan ini. Inti dari permainan ini adalah mengumpulkan chip(koin emas).
Chip merupakan syarat paling utama agar permainan ini bisa dimainkan.Jika chip dalam akun habis dapat diisi ulang baik secara online maupun secara offline.Online dimaksud dengan melakukan Top Up pada menu yang tersedia didalam gamenya dengan cara mentrasfer sejumlah uang kepada provider penyedia. Sedangkan pengisian secara offline dilakukan dengan carapemain yang memiliki banyak chip mentrasfer chip tersebut kepada pemain lain yang membutuhkan chip dengan istilah yang dipergunakan adalah “sedekah”. Proses sedekah tersebut memiliki ketentuan yakni chip dengan nilai 1B (Bilion) atau 1 miliyar dihargai dengan harga Rp. 60.000,- sampai Rp. 70.000,-. Tak ayal, karena game online ini dianggap dapat mendatangkan keuntungan secara materi kepada pemainnya, maka ramai ditemui diberbagai tempat di warung kopi, di kosan, di rumah dan dibeberapa tempat lainnya game ini ramai dimainkan oleh masyarakat. Bahkan beredar di media sosial orang dengan terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penjual chip bagi yang membutuhkan, juga tak jarang ditemui ada yang membuat pengumuman pada pamflet dengan bertuliskan “menerima jual dan beli chip Higgs Domino”.
Permainan Higgs Domino ini tidak perlu memiliki keahlian khusus cukup berdasarkan keberuntungan semata khususnya permainan slot yang merupakan salah satu jenis permainan didalamnya. Dengan kata lain kemenangan dan kekalahan dari permainan ini tergantung pada keberuntungan semata dari hasil undian permaian tersebut.
Melihat fenomena sosial hari ini, yang mana permaian Higgs Domino dianggap dapat mendatangkan keuntungan materi berupa sejumlah uang bagi pemainnya dengan proses penjualan chipnya1B seharga Rp. 60.000,- sampai Rp. 70.000,-yang mana dengan hal itu masyarakat ramai-ramai bermain game ini dengan maksud untuk mengumpulkan chip sebanyak-banyaknya lalu menjualnya dengan ketentuan harga yang demikian yang mana keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya ataupunorang yang tidak bermain Higgs Domino tetapi berperan sebagai pengumpul atau agen chip yang diperoleh dari hasil penjualan pemain Higgs Domino yang dibelinya dengan harga murah kemudian menjualnya kembali kepada pemalin lain dengan harga yang lebih mahal dari harga pembelian sebelumnya sehingga mendapat keuntungan yang mana keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya, menimbulkan pertanyaan, bagaimana perspektif hukum mendudukan hal ini?
Pelajaran Dari Kota Serambi Mekah
Aceh dijuluki sebagai Kota Serambi Mekahmemiliki sistem hukum yang pluralistik.Di Aceh memiliki 3 sistem hukum yang bersinggungan, yakni hukum nasional, hukum adat dan hukum Syariat Islam.Negara Indonesia berdasar UUDNRI Tahun 1945 mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus salah satunya adalah Aceh. Bukan saja dilihat dari sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang yang tinggi, tetapi juga ketahanan dan daya juang yang tinggi itu bersumber dari pandangan hidup yang berdasarkan Syariat Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI maka berdasar hal itulah dilahirkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Aceh, lihat konsideran)
Sebagai bagian dari NKRI yang memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya adalah kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian. Hal ini pula ditegaskan didalam Pasal 125 UU Pemerintahan Aceh dimana Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syariah dan akhlak yang meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar dan pembelaan Islam yang kesemuanya itu diatur dengan Qanun Aceh. Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi Aceh yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat aceh (Pasal 1 angka 21 UU Pemerintahan Aceh).