Kabarduri.id – PEKANBARU – Hingga hari ke 15 penerapan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor di Riau. Antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, Pemerintah provinsi Riau menerapkan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak sejak 1 September lalu. Hingga saat ini, antusiasme masyarakat cukup tinggi hingga target yang ditetapkan sudah tercapai.
“Alhamdulillah antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi, hal tersebut terbukti dengan sudah tercapainya target yang kami tetapkan. Realisasi pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp 731, 441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen, padahal target kami hanya 68 persen,” kata Herman, Selasa (15/9/2020).
Foto Ilustrasi: Sejumlah warga terlihat antre untuk mendaftar bayar pajak kendaraan di Samsat Simpang Tiga Pekanbaru
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut. Karena program ini masih akan berlangsung hingga 30 September mendatang.
“Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak. Karena saat ini masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa denda jika sudah terlambat membayar pajak,” imbaunya.