DURI – Poster bertuliskan “Ajak Bupati Ngonten” mulai bermunculan di sejumlah titik di Kabupaten Siak. Aksi tersebut menjadi bentuk protes warga terhadap kondisi jalan yang rusak parah dan belum kunjung diperbaiki.
Melalui poster itu, masyarakat mengajak Bupati Siak, Afni Zulkifli, turun langsung melihat kondisi jalan yang setiap hari dilalui warga sekaligus menyoroti aktivitas truk bermuatan melebihi kapasitas yang diduga mempercepat kerusakan jalan.
Poster yang dipasang di tiang besi itu berisi ajakan kepada Bupati Siak untuk melihat langsung kondisi jalan rusak. Selain itu, poster juga menyinggung masih beroperasinya truk bermuatan di atas batas tonase pada ruas jalan kabupaten yang hanya dirancang menahan beban maksimal 8 ton.

Kemunculan poster tersebut menjadi lanjutan dari aksi serupa yang sebelumnya viral di Jalan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit. Saat itu, spanduk bertuliskan ajakan kepada Bupati untuk “ngonten” di jalan rusak mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Respons publik yang besar membuat Pemerintah Kabupaten Siak bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi membahas penanganan ruas jalan utama yang menghubungkan Desa Tanjung Pal, Desa Sungai Rawa, dan Desa Rawa Mekar.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Buton tersebut, disepakati bahwa perbaikan jalan akan dilakukan secara bersama-sama melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Jalan Rusak Kembali Meski Pernah Diperbaiki
Ruas Jalan Sungai Rawa sepanjang sekitar 6,5 kilometer saat ini mengalami kerusakan berat. Lubang-lubang besar hampir menutupi badan jalan sehingga menyulitkan kendaraan roda dua maupun mobil penumpang untuk melintas.
Padahal, jalan tersebut sempat diperbaiki pada 2022. Namun, sekitar satu tahun setelah diperbaiki, kondisinya kembali rusak parah.
Masyarakat menduga kerusakan jalan dipicu oleh aktivitas truk pengangkut cangkang sawit yang membawa muatan jauh di atas kapasitas jalan. Ruas jalan kabupaten yang memiliki batas beban maksimal 8 ton disebut rutin dilalui truk dengan muatan mencapai sekitar 40 ton.
Warga Mengaku Jenuh Menunggu Perbaikan
Tokoh masyarakat Siak, Said Usman Abdullah, menilai kemunculan poster merupakan bentuk kejenuhan masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu realisasi perbaikan jalan.
“Harapan kita, spanduk ini merupakan bentuk bahwa masyarakat sudah jenuh dengan janji yang belum kelihatan tanda-tanda realisasinya. Seharusnya pemerintah kabupaten harus bersikap terhadap keluhan masyarakat, karena jalan yang baik sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Said, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan jalan rusak berlarut-larut karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Jangan kita menunggu korban dari pihak masyarakat akibat kerusakan jalan baru bertindak,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Siak segera mengambil keputusan untuk mempercepat perbaikan jalan, baik melalui anggaran pemerintah maupun dengan melibatkan perusahaan yang selama ini memanfaatkan ruas jalan tersebut.
“Harapan kita semua jalan segera diperbaiki, apakah dari perusahaan atau dari mana, terserah bupati. Yang penting jalannya bagus dan setelah diperbaiki juga harus dirawat,” katanya.
Pengamat: Perbaikan Harus Sesuai Kewenangan
Pengamat kebijakan publik M. Rawa El Amady mengingatkan bahwa penanganan jalan harus mengacu pada status kewenangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi keuangan.
Menurutnya, apabila ruas jalan berstatus jalan provinsi, maka tanggung jawab perbaikannya berada pada Pemerintah Provinsi. Sebaliknya, jika berstatus jalan kabupaten, maka kewajiban tersebut berada di Pemerintah Kabupaten Siak.
“Kalau jalan provinsi yang rusak, ya pemerintah provinsi yang bertanggung jawab memperbaikinya. Kalau jalan kabupaten, maka pemerintah kabupaten yang harus memperbaiki. Tidak bisa kemudian seluruh tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan,” ujarnya.
Meski demikian, Rawa menilai pelibatan perusahaan dapat dilakukan untuk mempercepat penanganan jalan, selama mekanisme kerja sama dan pembagian anggaran diatur secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Kalau memang melibatkan perusahaan, harus jelas porsi anggaran masing-masing, baik pemerintah maupun perusahaan, supaya tidak terjadi tumpang tindih yang nantinya bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













