KabarDuri, DURI – Tim gabungan dari Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian Emas dan kekerasan (jambret) di jalan, Pada Hari Rabu,29 Mei 2024, sekitar pukul 02.40 WIB.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/173/V/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR pada tanggal 26 Mei 2024. Kejahatan tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 92, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, tepatnya di warung milik Lilik.

Laporan dari korban jambret berinsial L (57) mengindikasikan bahwa saat berbelanja di warung tersebut, seorang pria tak dikenal mendekatinya dari belakang dan merampas kalung emas seberat 30 gram serta mainan kalung seberat 5 gram yang dipakainya..Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami kerugian sebesar Rp75.600.000.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dengan temannya yang menunggu di depan warung menggunakan sepeda motor.
Atas laporan tersebut, Kapolres Bengkalis, Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis, IPDA Doni Irawan, S.H., M.H., untuk menyelidiki kasus ini.
Tim Resmob 125 Polres Bengkalis, bersama Tim Opsnal Polsek Pinggir dan Team Jatanras Polda Riau, melakukan penyelidikan mendalam.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka pertama, RPR alias Jarjit, ditangkap di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Saat ini, polisi telah membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Pinggir untuk pemeriksaan lebih lanjut*Ramadhan