KabarDuri, DURI – Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau,Bengkalis menyampaikan klarifikasi terkait pemberian gelar yang beredar di masyarakat.
Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau, Datuk H. Revolaysa, SH, menegaskan bahwa LAMR tidak pernah memberikan gelar apa pun kepada individu atau organisasi mana pun.
SOAL TERPILIHANYA KETUA TAMENG ADAT MANDAU DAN PEMBERIAN GELAR ITU TIDAK BENAR
Menurut Datuk Revolaysa gelar yang beredar dibuat oleh pihak-pihak tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari LAMR . Ia menekankan bahwa pengurus LAMR tidak terlibat dalam pemberian gelar tersebut.
Lebih lanjut, Datuk Revolaysa menginformasikan bahwa hingga saat ini, Tameng Adat Kecamatan Mandau belum memiliki kepengurusan resmi. LAMR baru saja mengusulkan nama-nama pengurus Tameng Adat Kecamatan Mandau kepada Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis. Keputusan final mengenai pengurus Tameng Adat Kecamatan Mandau berada di tangan Tameng Adat Kabupaten Bengkalis.
Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis, Munawar Rosidi, menjelaskan bahwa gelar Tameng di wilayah Kecamatan dipimpin oleh Hulubalang, bukan gelar lain yang diberikan.
“Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis, Munawar Rosidi, menyebutkan bahwa Tameng di wilayah Kecamatan dipimpin oleh Hulubalang, bukan ada gelar lain yang diberikan, “Untuk Hulubalang Tameng, diutamakan keturunan Melayu langsung, lalu tinggal di wilayah Kecamatan tersebut, tidak memegang jabatan dalam tubuh Tameng adat, dan di-SK-kan langsung oleh Panglima Perdana Tingkat Kabupaten,” tandasnya.*Ramadhan