KabarDuri, DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 56,95 gram dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (7/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Azman alias Man (37), seorang nelayan asal Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Berdasarkan hasil penyelidikan, Azman diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain,7 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total 56,95 gram,1 unit handphone android,1 sendok sabu,Uang tunai senilai Rp 500.000
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 2 IPDA Kenzo Dwi Satya, S.H., bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak setelah barang bukti ditemukan di dalam rumahnya. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Selasa (11/03/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Bengkalis demi menjaga keamanan dan ketertiban.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















