SIAK – Pengedar sabu di Kandis berinisial F (26) dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas menemukan pelaku di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Gang Pandan, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menyampaikan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami segera menggerebek lokasi dan berhasil menangkap F bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Tony, Kamis (16/10/2025).
Petugas menemukan 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan pelaku di bawah lantai rumah. Polisi juga menyita uang tunai Rp300 ribu, plastik klip pembungkus, serta 1 unit ponsel Vivo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa F mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga mengungkap bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial A.S.S., yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemeriksaan urine terhadap F juga membuktikan bahwa pelaku positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. “Kami menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pengguna, pengedar, maupun bandar. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Siak,” tegasnya.
Polisi saat ini menahan F di Mako Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Siak mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.*Darma J
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















