SIAK – Tiga pengedar tumbang di tangan Satresnarkoba Polres Siak setelah polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 132,2 gram di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sore, dan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Siak dalam memberantas narkoba di Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial A.S.S (29) dan A.R.N (28), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Telaga Sam-Sam.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku A.S.S. Tidak berhenti di situ, tim langsung mengembangkan penyelidikan menuju rumah pelaku di Jalan Sudirman Gang Pandan.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial E.S.S (37). Dalam penggeledahan di rumah E.S.S, petugas menemukan 24 paket sabu yang dibungkus plastik merah dan hitam. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker musik yang diletakkan di kamarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 25 paket sabu seberat 132,2 gram, tiga plastik klip bening, dua timbangan digital, alat hisap sabu, empat unit handphone berbagai merek, serta uang tunai hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menegaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
“A.S.S bertindak sebagai bandar, sementara A.R.N dan E.S.S menjadi kurir yang bertugas mengedarkan sabu di wilayah Kandis,” ungkap Tony.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiga pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial M.R, yang diduga kuat sebagai pemasok utama dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba di Kabupaten Siak tanpa pandang bulu. Polres Siak bersama masyarakat akan terus bersinergi menjaga generasi muda dari pengaruh barang haram ini,” tegasnya.
Kini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Siak. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Melalui pengungkapan ini, Polres Siak kembali membuktikan keseriusannya mendukung program “Riau Bersih Narkoba” serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.*Darma J
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















