DURI – Penipuan emas palsu terjadi di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Seorang pemilik toko emas bernama Muhammad Iksan, yang menjalankan usaha Toko Emas Samudra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Bengkalis.
Ia diduga menjual perhiasan berbahan dasar perak, namun diklaim kepada pembeli sebagai emas murni, Rabu,(30/07/2025).

Akibat aksi tersebut, puluhan warga menjadi korban, karena tertipu membeli emas yang ternyata tidak sesuai spesifikasi yang di jualnya.
Banyak yang merasa dirugikan secara ekonomi setelah mengetahui logam yang dibeli bukan emas asli.
Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan warga. Salah seorang warga bahkan mengungkapkan kekecewaannya setelah merasa tertipu.

“Patutlah bang, saya beli emas di Toko Emas Samudra sebulan lalu, udah pudar,” tulis seorang warga di dalam grup WhatsApp WAKabarDuri.Net
Hingga saat ini, Polres Bengkalis masih melakukan penyelidikan lanjutan dan mendata jumlah korban serta nilai total kerugian dari kasus penipuan ini.
KabarDuri.Net akan terus menginformasikan perkembangan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














