DURI – Jual emas palsu sejak 2021, seorang pria berinisial Muhammad Iksan (48), pemilik Toko Mas Samudera yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, setelah polisi mengendus praktik penjualan perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh menyerupai emas murni.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan keprihatinannya atas modus penipuan yang menyasar masyarakat kecil.
“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras, seperti petani, nelayan, dan buruh sawit.Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan, tapi ternyata yang mereka terima adalah emas oplosan, emas palsu,” ujar AKBP Budi kepada KabarDuri.Net,Kamis (31/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27), yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta. Setelah diperiksa di rumah, perhiasan tersebut menunjukkan tanda-tanda mencurigakan seperti tekstur lunak, warna kusam, serta tidak adanya kode standar emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko pelaku.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat penyepuhan, timbangan digital, cap stempel, dan sejumlah uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut pelaku MI mengakui telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2021. Modusnya adalah mencampur logam perak, lalu menyepuhnya agar menyerupai emas 22 karat, sebelum dijual sebagai emas murni.
“Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat produksi dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Mabel.
Hingga saat ini, sudah ada empat orang korban yang melapor ke Polres Bengkalis, dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah. Pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli emas, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi penipuan serupa.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















