DURI – Polres Bengkalis tetapkan tersangka karhutla terkait peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Seorang petani berinisial M (62) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan membuktikan adanya aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 10 hektare.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan satu orang pria berinisial M (62 tahun) sebagai tersangka karhutla Riau, setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas perkebunan ilegal dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat.
10 Hektare Lahan Sawit Terbakar di Dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Kebakaran lahan terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dan pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Petugas segera melakukan pengecekan lapangan dan menemukan lahan kebun sawit terbakar dengan luas sekitar 10 hektare, yang berada di dalam kawasan HPT Desa Buluh Apo berdasarkan titik koordinat 1°06’37.4″ N, 101°00’59.1″ E.
Setelah BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan ahli lingkungan hidup berkoordinasi, mereka memastikan bahwa M telah melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan lindung.

Penyidik menetapkan M sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut. Mereka menetapkan status tersangka pada Selasa malam, 22 Juli 2025, pukul 22.30 WIB, setelah menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan M.
2 batang pohon sawit yang terbakar, 2 bibit pohon sawit,1 alat semprot racun,1 jerigen berisi racun tanaman merk Centaquat,1 kantong tanah bekas terbakar
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait perusakan lingkungan dan kebakaran hutan, Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja),Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang merusak ekosistem hutan, khususnya di wilayah hukum yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Riau.
“Polres Bengkalis sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Riau, akan terus memperkuat langkah penegakan hukum karhutla Riau, baik melalui upaya pencegahan maupun tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
Penyidikan Karhutla di Desa Buluh Apo Masih Berlanjut
Polisi memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut karena kebakaran yang terjadi tidak hanya melibatkan satu bidang lahan. Indikasi awal menunjukkan bahwa ada lahan-lahan lain yang juga terbakar dan seluruhnya berada di dalam kawasan HPT Kecamatan Pinggir.
Penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kabupaten Bengkalis ini menjadi bagian dari strategi pencegahan kebakaran hutan di Riau, terutama dalam menghadapi musim kemarau 2025.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















