PEKANBARU,KabarDuri.Net — Tempat Hiburan Malam dan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru tutup di malam pergantian tahun. Kebijakan itu diambil untuk menghindari kerumunan bagi yang ingin merayakan malam tahun baru.
“Tempat hiburan malam tidak boleh buka. Kan sudah ada aturannya. Dalam surat edaran wali kota sudah ada, kita terjemahkan hiburan malam tutup,” kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal, Kamis (30/12/2021).
Pemerintah kota (Pemko) tidak ingin masyarakat terlalu euforia dalam menyambut pergantian tahun dan abai protokol kesehatan. Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru juga melakukan pengawasan saat malam pergantian tahun.
Satgas juga melakukan pengawasan ke sejumlah tempat yang berpotensi keramaian untuk memantau aktivitas yang abai prokes. Tidak hanya tempat hiburan malam, Pemko juga menutup Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada malam pergantian tahun.
Satpol PP Pekanbaru bakal memasang garis Pol PP Line di sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jumat (31/12/2021) pagi. Hal itu dibenarkan Kabid Ops, Reza Aulia Putra. Ia mengatakan, pihaknya bakal menutup RTH hingga 1 Januari 2021.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















