DURI – Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi,bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku berinisial A (19), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket besar diduga sabu dengan berat kotor 96,40 gram, satu plastik berisi sabu seberat 1,33 gram, plastik klip kecil untuk pengemasan, gunting, kaca pirex, mancis, serta satu set alat hisap sabu (bong). Total barang bukti narkotika yang disita mencapai 97,73 gram.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan I yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urin menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan yang lebih besar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri di nomor 110.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












