KabarDuri.id – DURI , Petugas polsek Mandau menciduk satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
JS di kota duri dari tangan pelaku disita narkotika jenis sabu sabu sebanyak 21 paket sabu yang telah siap diedarkan.
JS ditangkap di jalan Nusantara 1, lapangan kuning kelurahan Babussalam kecamatan mandau kabupaten Bengkalis dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K kepada kabarduri.id
Foto : Barang bukti sabu diamankan dari tersangka JS .
Senin 15 Februari 2021 pukul 13.00 wib petugas dari polsek mandau dan Polres Bengkalis melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Namun petugas kepolisian Polsek mandau dan Polres Bengkis mendapatkan informasi JS tersangka akan melakukan transaksi di Lapangan kuning nusantara 1, petugas tidak ingin kehilangan terget terus melakukan pengitaian di seputaran TKP.
Tidak berapa lama JS tersangka pukul 13.00 wib muncul di TKP mengunakan motor keberada JS sudah diketaui oleh petugas polsek mandau , ketika JS Berhenti petugas di TKP langsung tangkap JS tampa ada perlawanan.
Saat dilakukan pelegedahan oleh petugas menemukan barang bukti jenis sabu sabu
Pegakuan Js kepada petugas polsek mandau sabu yang di milikinya iya dapati dari Inisial K setelah mendapatkan informasi dari JS petugas gabungan Polsek mandau dan Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap K yang tinggal di kelurahan Duri barat kecamatan mandau.
Sesampai di rumah K namun petugas Gabungan Polsek mandau belum berhasil tangkap pelaku akan tetapi K masuk dalam DPO.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku JS yang tinggal di Jalan lumba lumba kelurahan Babussalam Kecamantan mandau, paket Sabu yang telah di bungkus sebanyak 21 paket , Sejumlah uang bernilai seratus dua puluh ribu , satu kota rokok tempat menyimpan sabu, satu unit motir tanpa nopol.
JS dan barang bukti diamankan dibawa ke polsek mandau untuk penyidikan lebih lanjut. –Rk1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.