DURI – Dalam dunia keterbukaan informasi, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan etis untuk memberikan keterangan kepada masyarakat, tanpa terkecuali. Media hanyalah saluran, sementara publik adalah pihak yang berhak atas informasi.
Fenomena Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusdy, yang enggan memberikan jawaban kepada KabarDuri.net meski pesan konfirmasi sudah dibaca, namun kemudian memilih memberikan bantahan lewat media lain, patut disorot dari sisi etika komunikasi publik, Sabtu (13/09/2025).

Pertama, sikap “pilih-pilih media” ini berpotensi menimbulkan kesan diskriminasi terhadap media KabarDuri.net. Padahal, media lokal adalah garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat, paling memahami denyut persoalan, dan paling intens mengikuti isu di lapangan. Mengabaikan mereka sama dengan mengabaikan suara masyarakat.
pejabat publik bukan figur pribadi semata, melainkan perpanjangan tangan negara. Maka setiap tindakan komunikasi seharusnya berlandaskan prinsip keterbukaan, keadilan, dan keberimbangan. Menghindari konfirmasi hanya akan memperkuat persepsi negatif bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Ketiga, publik semakin kritis. Era digital membuat masyarakat bisa menilai apakah pejabat transparan atau justru alergi terhadap kritik. Menjawab konfirmasi media, apalagi media lokal, adalah bentuk tanggung jawab, bukan sekadar pilihan.
Oleh karena itu, sudah selayaknya pejabat publik tidak memandang sebelah mata media manapun. Klarifikasi yang adil kepada semua media akan menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus menunjukkan integritas dalam menjalankan jabatan.
Bila seorang pejabat tidak sanggup bersikap terbuka terhadap pertanyaan media, pantaskah ia duduk di kursi jabatan publik?
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















