DURI – Polisi sita emas palsu dari toko Samudra di Pasar Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menyita ratusan perhiasan berupa cincin, gelang, kalung, liontin, dan anting yang diduga kuat merupakan hasil pemalsuan.
Total berat emas palsu yang diamankan mencapai hampir 1,8 kilogram, yang dijual kepada masyarakat dengan mengklaim sebagai emas 22 karat.

Waka polres Bengkalis kompol Anton Rama Putra turut di dampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yon Mabel mengatakan barang bukti Sudah kita amanakan dan Barang bukti ungkap kepada KabarDuri.Net, Kamis (31/07/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (29/7/2025), polisi mengamankan total 615 buah perhiasan palsu dengan berat keseluruhan hampir 1,8 kilogram. Rinciannya mencakup:
25 buah liontin seberat 49,84 gram,57 buah kalung seberat 266,19 gram,142 buah gelang seberat 744,77 gram,64 buah anting seberat 29,16 gram dan 327 buah cincin seberat 702,91 gram
Seluruh barang tersebut dijual oleh pelaku berinisial MI (48), pemilik Toko Mas Samudra, dengan harga setara emas murni, yakni Rp600.000 per gram, dan diklaim sebagai emas 22 karat.
Dari Perak Menjadi Emas Palsu
Modus yang digunakan pelaku adalah menyulap perak menjadi tampak seperti emas dengan cara kimia.
Pelaku membeli perhiasan berbahan perak, lalu mencelupkannya ke dalam larutan air AQUA DM dan serpihan emas 0,3 miligram. Proses tersebut dipercepat dengan adaptor listrik untuk mengubah warna perhiasan menjadi kuning keemasan.
Dengan metode ini, satu serpihan emas bisa digunakan untuk menyepuh 5 hingga 10 perhiasan perak. Hasil sepuhan kemudian dijual di tokonya kepada konsumen awam yang percaya bahwa barang tersebut benar-benar emas murni.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap keaslian perhiasan dari Toko Mas Samudra.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob 125 Polres Bengkalis, pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti berupa perhiasan palsu, alat sepuh, serta uang tunai dan dokumen-dokumen toko.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2021. Kini, MI terancam dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang pemalsuan dan penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli emas dan menyarankan untuk memeriksa keaslian emas di tempat resmi atau laboratorium uji logam mulia.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















