DURI,KabarDuri.Net — Polsek Mandau mengamankan seorang Pria inisial AS Usia (52), Diduga yang bersangkutan merupakan agen judi online jenis toto gelap (togel).
Selain mengamankan seorang pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang,tiga handpone, buku rekapan, ATM,Dompet,satu tas dan dua buah kertas tranfer uang.Jumat (15/10).
Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan, S.AP membenarkan penangkapan Agen Judi Togel tersebut.
Tim Reskrim Polsek Mandau kemudian melakukan tangkap tangan terhadap AS (52) dan mengamankan tersangka serta barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian,” kata Kapolsek Mandau.

dalam Press release pada Tanggal 14/10 Hari Kamis sekira pukul 13.00 Wib , Reskrim Polsek Mandau melakukan penyidikan terhadap pelaku Agen Judi Togel yang di Kelurahan Duri Barat setelah mendapatkan informasi Tersangka AS tengah duduk diwarung milik warga tempatan di Jalan Cantik Manis (Pasar Duri), Tidak ingin kehilangan Pelaku Tim Reskrim polsek Mandau langsung ke TKP dan melakukan penggerebekan dan berhasil tangkap satu pelaku.
Dari introgasi pelaku AS Tersangka mengakui bahwa perjudian jenis togel online tersebut dari situs website online dengan cara dengan deposit sejumlah uang kemudian dipertaruhkan di dalam situs tersebut.
Ia mengakui bahwa sebelumnya terdapat beberapa orang membeli nomor dengan cara menitipkan ke situs yang didaftarkan miliknya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















