DURI,KabarDuri — Polsek Mandau Polres Bengkalis Kamis malam (11/8) sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Hidayah KM.05 Rangau,Kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis.
telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki yang sudah tidak muda lagi,diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian Jenis Togel.
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SH, SIK membenarkan kepada kabarDuri Tentang pengkapan tersebut.
Bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polsek Mandau Polres Bengkalis yang merasa terganggu tentang adanya Dugaan Perjudian Jenis Togel di Jalan Hidayah KM.05 Rangau, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Kapolsek Mandau memerintahkan Tim Opsnal Polsek Mandau mendalami informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diketahui diduga pelaku atau Agen judi Togel online.
” Pelaku Berinisial AM Usia 60 tahun dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima Puluh Ribu Rupiah) diduga uang taruhan Judi Togel dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo Warna biru sebagai sarana Judi Togel online dengan situs yang digunakan yaitu situs YOGA TOTO dan selain itu juga ditemukan kertas rekapa ataurumus Togel, kertas Resi penyetororan melalui Bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI,” Ungkapnya.
Tersangka mengakui bahwa benar adalah agen togel Judi online dan menerima pesanan nomor Judi togel dari para pemain melalui Handphone miliknya.
Persangkaan Pasal
Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















