KabarDuri, DURI- Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 43,72 gram.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri Mengatakan Kepada KabarDuri.Net Saat di Konfirmasi mengatakan ” Tersangka berinisial RH alias Geledo (26), warga Jalan Gajah Mada Km.11, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, ditangkap di lokasi kejadian pada Kamis (12/12) sekitar pukul 09.30 WIB,” Jelasnya Minggu (15/1214).

Iptu Hasan Basri Menjelaskan Sebelumnya, pada Rabu (11/12) pukul 23.30 WIB, ti SatResnarkoba menangkap DN alias Elva atas kepemilikan sabu. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka RH.
Pada Kamis pagi, tim melakukan penangkapan di belakang rumah tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 43,72 gram,1 unit timbangan digital,1 unit ponsel Android merek Oppo Reno warna hijau.
Tersangka berperan sebagai bandar narkoba dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama SL (saat ini dalam proses penyelidikan).
Tersangka dinyatakan positif (+) menggunakan metamphetamine berdasarkan tes urine. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















