Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kebakaran diduga berawal dari tindakan MA yang membakar sisa imasan atau sampah kering di lahan I . Api kemudian membesar dan menjalar ke area sekitarnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Unit II Sat Reskrim mengamankan Muhammad Arifin untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Bengkalis.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit cangkul,1 batang kayu bekas terbakar.
MAdijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini serta dampak yang ditimbulkan dari kebakaran lahan tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















