KabarDuri, BENGKALIS – Tim Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial MA terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/2/2025).
Kebakaran lahan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Api mulai menyala di lahan milik Iskandar, yang berlokasi di Desa Kembung Luar. Kapolsek Bantan bersama anggotanya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Namun, kebakaran terus meluas.

Keesokan harinya, Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bahwa lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 1,5 hektare.