Kasat Reskrim Polres Bengkalis: Pelaku Pembakaran Lahan Akan Kami Kejar dan Tangkap
Menanggapi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Bantan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Tidak boleh lagi membersihkan, bahkan membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini sangat dilarang. Akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Gian, Minggu (9/2).
Menurutnya, aksi pembakaran lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan tetapi juga berpotensi memicu bencana kabut asap yang berdampak luas. Selain itu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi pidana.
“Akan ada konsekuensi hukum dan sanksi pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Setiap kejadian kebakaran hutan, kami Sat Reskrim Polres Bengkalis pasti akan kejar dan tangkap pelakunya,” tegasnya.
Saat ini, Muhammad Arifin, pelaku yang diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas 1,5 hektare, telah diamankan di Polres Bengkalis. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
AKP Gian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Jika menemukan indikasi kebakaran, warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















