“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun, “pungkas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K.
Pantauan dilapangan, berbagai kalangan masyarakat mengapresiasi kinerja Polres Dumai dan Polsek Jajaran khususnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dengan bersama Tim Jatanras Polda Riau serta Dit Intelkam Polda Riau berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) dalam waktu 1 x 12 Jam.
Mapolres Dumai mendapatkan acungan jempol setelah berhasil mengungkap terduga pelaku yang telah menghilangkan nyawa pemilik salon di jalan Siderjo. Korban yang diduga memiliki perilaku seks menyimpang mengajak pelaku untuk berhubungan seks, namun ditolak oleh terduga pelaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















