Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, pelaku SL Alias A Alias N (23) berkenalan dengan korban melalui Aplikasi WALA, kemudian korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2022 sekira 20.15 WIB pelaku tiba di Kota Dumai dengan berangkat menggunakan Travel dari Kota Pekanbaru.
Setibanya di Kota Dumai, korban menjemput pelaku didepan Hotel Stars Jalan Sultan Hasanuddin kemudian korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek disekitaran Kota Dumai. Hingga sekitar pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku kerumah korban di Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
“Setelah tiba dirumah korban, selanjutnya korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak dan melihat ada 1 buah pisau yang berada dimeja rias kamar korban. Mendapati pisau tersebut, pelaku langsung menancapkan pisau kearah korban sebanyak 9 kali sehingga saat itu korban tumbang kedalam kamar mamdi dan mengalami kejang-kejang kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan badcover. Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru, “ungkap Kapolres Dumai.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yakni 1 buah Dompet warna Hitam merk AIGNER milik korban Joy Tumbang Situmeang yang berisikan KTP, Kartu Vaksin, NPWP, KIS, SIM C, 1 buah kartu ATM Bank BRI atas nama Joy Tumbang Situmeang, Uang Tunai bernilai $ 20 (Dua Puluh) Dolar Singapura, Uang Tunai bernilai $ 48 (Empat Puluh Delapan) Dolar Amerika Serikat, Uang Tunai bernilai Rp. 450 ribu dengan total Rp. 1.199.000, 1 unit Handphone Samsung warna Grey milik korban, 1 unit Handphone Samsung warna Hitam milik korban, 1 unit Handphone Samsung Galaxy S9 warna Biru milik pelaku, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6021 HM beserta Helm milik korban, 1 bilah Pisau warna Silver yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, 1 buah Bantal warna Kuning, 1 helai Seprai warna Orange, 1 helai Bedcover warna Orange, 1 helai Baju Kaos Koyak Berlumuran Darah, 1 helai Sarung Motif Kotak warna Merah Jambu, 1 buah Jam Tangan merk DIESEL warna Silver milik korban, 1 buah Jam Tangan merk ALEXANDER CHRISTI warna Hitam milik korban, 1 buah Jam Tangan merek KADEMAN warna Silver, 1 buah Jam Tangan merk GUESS warna Silver, 1 buah Kacamata milik korban, 1 buah Dompet yang beriskan 1 buah kartu ATM Bank DKI, 1 buah kartu ATM Bank BNI, 3 buah kartu ATM Bank Mandiri, 2 buah kartu ATM Bank BRI dan Uang Tunai senilai Rp. 1.243.000, dan 1 lembar Tiket Travel PT. RPM tujuan Pekanbaru – Dumai tanggal 08 Januari 2022 pukul 17.00 WIB.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















