Ia mengatakan penyidik tengah mengagendakan untuk memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Untuk tanggal pemanggilannya, Sunarto belum memberikan jawaban.
Polisi, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan informasi terkait penetapan tersangka tersebut.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai mahasiswa yang diduga sebagai korban pelecehan seksual membuat video pengakuan dan menjadi viral di media sosial.
Korban mengatakan bahwa dirinya menjadi korban dari aksi Syafri saat tengah melakukan bimbingan untuk tugas akhir. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Syafri lantas membantah tuduhan tersebut. Bahkan, Dekan FISIP UNRI tersebut mengatakan akan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban tersebut karena nama baiknya telah tercemar. Dia juga mengancam akan menuntut Rp10 miliar ke mahasiswi itu.
Sumber CNN Indonesia
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















