PEKANBARU,Duri, Mandau, kabarDuri.net — Pemprov Riau mengapresiasi penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia beserta 10 anak buah kapal (ABK) di Selat Malaka tepatnya di sekitar gugusan Kepulauan Aruah, Pulau Jemur, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, oleh Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Penangkapan dua kapal ikan ini dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021 pada pukul 11.20 WIB oleh Kapal KN Bintang Laut Bakamla RI, yang dipimpin langsung oleh komandan KN Bintang Laut 401 Letkol Bakamla RI, Capt Margono Eko Hari S.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Bakamla RI, yang telah berhasil menangkap dua KIA berbendera Malaysia di perairan Perairan Teritorial Indonesia Selat-Malaka, tepatnya di Pulau Aruwa, Bagansiapiapi, Rokan Hilir,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau, Herman Mahfud, Jumat (26/3/21) di Pekanbaru.
Herman menambahkan, jika terkait penangkapan ini pihaknya juga sudah melaporkan kepada Gubernur Riau H Syamsuar. Bahkan dia sempat melakukan dialog langsung dengan Nakhoda dan ABK kapal, saat penyerahan ke Pemprov Riau.
Dijelaskan Herman, saat melakukan penangkapan petugas Bakamla berhasil mengamankan 10 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia. Mereka mendapatkan upah 100 ringgit Malaysia per harinya.
“Sebetulnya ada 15 unit kapal, namun karena KIA Malaysia sempat memutuskan jaringnya karena menyadari ada petugas, sehingga pada pukul 11.45 WIB, hanya dua KIA Malaysia bisa ditangkap dan diperiksa,”ungkapnya.
Masih kata Herman, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal ini di juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia. Selanjutnya, kapal di bawa langsung ke Pelabuhan TPI Dumai untuk diserahkan pada Kepala Stasiun PSDKP Belawan.
“Tadi sudah dilakukan serah terimanya berserta barang buktinya diantaranya, dua unit kapal. Kemudian, alat penangkap ikan trawl, alat komunikasi (radio), alat navigasi (GPS dan Kompas) dan ikan hasil tangkapan sejumlah lebih kurang 250 Kilogram, serta dokumen kapal berupa lessen vesel,” paparnya.
Menurut Herman, setelah diserahkan ke Stasiun PSDKP Belawan, rencananaya proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan dan DKP Riau. Namun, pelaksanaan sidang perkara ini tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Dumai.
“Penyidik akan menetapkan nahkoda kapal yakni Paid dan Sutikno sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.