Selain pengungkapan jaringan peredaran sabu, Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis dan personel Polsek Bantan juga menggelar razia hiburan malam di Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.R alias R (40), yang diketahui merupakan pemain keyboard pada acara hiburan orgen tunggal dan musik DJ di lokasi pesta pernikahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine di tempat, S.R dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus menjadi prioritas utama Polres Bengkalis demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











