KabarDuri,BATAM,Kepolisian sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok aparat gabungan dan warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023).
Nugroho juga melanjutkan, petugas BP Batam terus melakukan pematokan dan pengukuran lahan dikawal oleh petugas gabungan. “Setidaknya sudah 150 patok yang kita pasang, tinggal 50 patok lagi,” katanya.

pada Jumat sore aparat gabungan sudah mendirikan beberapa tenda di simpang-simpang kampung. Terlihat di jalan utama Barelang (Batam Rempang Galang) lalu lalang mobil aparat gabungan, mulai dari TNI dan Polisi. “Tanggal 28 (September ini) Pulau Rempang clean and clear untuk diserahkan kepada pengembang PT MEG,” kata Nugroho.
Ada Apa di Pulau Rempang?
Proyek pengembangan Pulau Rempang Kota, Batam baru ditetapkan pada akhir Agustus lalu sebagai Program Strategi Nasional (PSN). Kawasan ini akan dibangun berbagai macam industri, pariwisata, hingga perumahan di bawah pengembang PT Makmur Elok Graha (MEG).
Namun, rencana itu mendapatkan penolakan dari warga tempatan yang sudah ada sejak 1934 di Pulau Rempang tersebut. Warga tidak ingin kampung halamannya dihilangkan meskipun diberikan tempat relokasi.
Pemerintah memaksa untuk tetap melakukan pembangunan. Salah satu langkah awal adalah melakukan pematokan dan pengukuran lahan di Kampung Sembulang, Pulau Rempang. Kampung ini menjadi titik awal pembangunan pabrik kaca terbesar asal China bernama Xinyi Group.
Beberapa minggu belakangan warga Pulau Rempang berhasil menahan petugas BP Batam untuk masuk melakukan pengukuran lahan. Karena menurut warga belum ada kesepakatan jelas hitam di atas putih.
Namun, Kamis (7/9/2023) aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam, memaksa masuk. Dengan spontan warga menghadang di Jembatan 4 Barelang. Bentrok tidak bisa terelakan. Tidak hanya warga yang menahan aparat yang menjadi korban, tetapi juga murid sekolah hingga balita terkena gas air mata.
Sumber Tempo
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















