MANDAU – Pemilik kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang di Duri dapat melakukan uji KIR secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
Layanan pengujian kendaraan bermotor tersebut dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Duri.
Uji KIR merupakan pemeriksaan berkala untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Proses pengujian dilakukan secara transparan dengan sistem pelayanan yang telah terintegrasi secara digital.
Untuk wilayah Duri, layanan pengujian tersedia di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Duri yang berlokasi di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 14, Kecamatan Bathin Solapan.
Selain layanan di kantor UPT, masyarakat juga dapat memanfaatkan program Uji KIR Keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah sekitar Duri. Jadwal layanan keliling dapat dipantau melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Sebelum melakukan pengujian, pemilik kendaraan diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain STNK yang masih berlaku, bukti lulus uji KIR sebelumnya untuk perpanjangan, KTP pemilik kendaraan sesuai data STNK, serta kartu uji atau Smart Card yang kini menggantikan buku KIR konvensional.
Khusus kendaraan angkutan umum dan kendaraan komersial, pemilik juga harus melengkapi izin trayek dan dokumen pendukung lainnya.
Proses pengujian diawali dengan pendaftaran yang dapat dilakukan secara online maupun langsung di loket UPT PKB Duri. Setelah dokumen diverifikasi petugas, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik di jalur uji.
Pada tahap ini, petugas memeriksa berbagai komponen penting kendaraan seperti sistem pengereman, lampu penerangan, emisi gas buang, kondisi roda, speedometer, hingga sistem kemudi. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kendaraan aman digunakan di jalan raya.
Apabila kendaraan dinyatakan memenuhi standar kelayakan, petugas akan menerbitkan bukti lulus uji dalam sistem digital dan menyerahkan Smart Card atau sertifikat lulus uji kepada pemilik kendaraan.
Menariknya, biaya pengujian berkala atau uji KIR saat ini tidak dipungut retribusi. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan masa berlaku uji KIR karena keterlambatan melakukan pengujian dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memanfaatkan layanan resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mengurus uji KIR kendaraan di Duri dengan mudah, cepat, tanpa perantara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













