DURI – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu malam, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung lontong di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial A.S (41) dan A.H (43). Dari tangan keduanya, ditemukan 7 paket sabu yang terdiri dari 3 paket besar, 1 paket sedang, dan 3 paket kecil. Selain itu, turut diamankan 3 unit timbangan digital, alat hisap, uang tunai Rp1.155.000, dua unit handphone, serta tas kecil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan dan penangkapan. Polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu tersangka dan menemukan barang bukti tambahan.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, tim kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Rangau Km 04, Kelurahan Pematang Pudu. Dua pemuda berinisial D.R.A (25) dan M.J (19) diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 9 paket kecil sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Penangkapan dilakukan dengan metode penyamaran oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kemudian menjadi target pengembangan polisi.
Tak berselang lama, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.H (29) yang diduga sebagai pemasok sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban.
Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket besar sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari pengguna hingga pemasok.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegasnya kepada KabarDuri.net
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup Primadona *Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















