KabarDuri,DURI – Polsek Mandau melaluiĀ Reserse Kriminal berhasil menangkap seorang pria berinisial H (29), warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang milik PT. Tirta Sumber Mekar Sari, Selasa,(10/06/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Lintas Duri-Dumai KM.16, Desa Sebangar.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp17,5 juta.
Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap kepada KabarDuri.Net menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 01.00 WIB.
Aksi pencurian diketahui oleh petugas jaga malam yang menemukan pintu gudang dalam keadaan terbuka dan mencurigakan.
Setelah dilakukan pengecekan bersama pelapor dan kepala gudang, diketahui bahwa uang tunai senilai Rp161 juta yang disimpan dalam laci ruang administrasi telah raib.
Rekaman CCTV memperlihatkan dua orang pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil uang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap H yang kemudian mengakui perbuatannya dan menyebut satu pelaku lainnya berinisial T yang kini berstatus buron (DPO).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil curian dibagi dua, masing-masing mendapat jatah Rp50 juta. Namun, saat ditangkap, uang yang tersisa pada Hidayat hanya Rp17,5 juta, yang langsung diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kini, tersangka berinisial H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Barang Bukti yang Diamankan,1 unit HP Oppo warna hitam,1 unit HP Vivo Uang tunai Rp17.500.000.*RamadhanĀ