Pengungkapan ini terang Kapolsek, berhasil dilakukan berkat kolaborasi ataupun kerjasama dengan pihak security PT PHR, termasuk juga peran serta masyarakat yang mau memberikan informasi.
“Sehingga keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama, yang mana menjadi slogan bapak Kapolda Riau Together We Are Strong. Untuk itu mari kita pertahankan kerjasama ini, karena keberhasilan tugas-tugas kepolisian ini tentunya perlu didukung dari seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam hal ini tak lupa Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa produksi minyak bumi melalui PT PHR ini kata Kapolsek, merupakan perpanjangan tangan Negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara Nasional, maka sudah sepatutnya untuk dijaga bersama.
“Termasuk kebutuhan energi yang kita butuhkan juga. Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga keamanan kondusifitas dalam produksi minyak yang ada, khususnya di wilayah hukum Polsek Minas, agar ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ajaknya.
Adapun untuk Tersangka RA (34) tahun di jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dan untuk tersangka RYP (29), ADH (24), SH (29) dan DHS (40) di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Sumber Riauterkini
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















