DURI – Seorang Pria BL Berusia (69) Tahun warga Jalan Kampung Baru, Desa Pangkalan Libut,kecamatan Pinggir,Kabupten Bengkalis dilaporkan kepolisian Gara Gara diduga mencabuli Dua Orang Anak yang masih di bawah Umur,Kedua Korban berusia (5) dan (8) Tahun. Sabtu (29/1).
“Jadi kami menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan Pelakunnya sudah di Tangkap tim Opsnal Polsek Pinggir,” kata Polsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH kepada kabarDuri.Net

Kompol Maitertika mengatakan dugaan pelecehan seksual baru diketahui Saat orang tua korban memandikan kedua Putrinya.
keterangan dari orang tua korban,bahwa pelaku tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap 2 orang anaknya sebut saja Bunga 5 tahun dan mawar 8 Tahun dengan cara memasukkan tangan kedalam celana dan memegang kemaluan kedua korban.Prihal tersebut baru diketahui pada saat memandikan kedua putrinya tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















