KabarDuri.id ( PEKANBARU) Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala kecil, telah diterapkan. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), skop Kecamatan diminta aktif.
Hal ini disampaikan Asisten III Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, Senin (31/8/2020) di gedung daerah.
”Memang untuk mensukseskan PSBB mikro ini, perlu peran aktif dari Kapolsek, Danramil, hingga Camat,” terang Syahrial.
Permintaan keaktifan para Forkopimda Kecamatan ini, kata Abdi, disampaikan saat rapat Virtual antara Gubri, dengan Bupati dan Walikota.
Selain itu, pihak dari institusi terkait seperti Polda diwakilkan Wakapolda hingga Korem diikuti Danrem, menyetujui peran dari Kapolsek dan Danramil di Kecamatan.
”Selain mempertanyakan kesiapan Pemkab dan Pemko, pak Wakapolda dan Danrem, sepakat jajarannya di Kecamatan diminta siap,” sebut Abdi.
Dalam penerapan PSBB Mikro ini, sebut dia, diusulkan pihak Pemkab dan Pemko. Karena mengingat, bahwa mereka yang memahami wilayahnya.
PSBB mikro ini, juga nantinya diharapkan akan disetujui Kementerian Kesehatan. Namun, tetap poin-poin didalam nya tetap di isi oleh pemerintah setempat.
”Memang yang menyetujui PSBB adalah pusat, tapi regulasi nya tetap dari pemerintah setempat,” terang Abdi.
”Maka jika telah ditetapkan Kapolsek dan Danramil harus berperan aktif,” tegas Abdi.
Prinsipnya, PSBB mikro ini, membatasi orang diluar. Tetapi masyarakat tetap dapat berusaha.
”Berbeda dengan sebelumnya, tidak memperbolehkan orang keluar. Tetapi, yang mikro ini memperolehkan orang berusaha,” beber dia.