Atas infomasi tersebut tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim sus Elang malaka beberapa hari. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin 26 Februari 2024 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga dipesisir pulau bengkalis, Tim 2 berjaga dipesisir pulau sumatra sungai pakning Kecamatan, bukit batu dan tim 3 perairan selat bengkalis.
Sekira pukul 20.00 wib tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei pakning – Desa buruk bakul, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti di tepi jalan dan pengemudi kendaran R4 tersebut keluar dari mobil berjalan kearah simak-simak Menuju laut dan kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak kardus, pada saat itu tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.
“Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 (lima) bungkus diduga narkotik jenis sabu dengan bungkus warna gold merek teh Guan Yin Wang,” Ucap Kasat Narkoba IPTU.Hasan Basri.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, RN mengakui menjemput narkotik jenis sabu sebanyak 5 bungkus, yang diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak dia kenal.
RN mengakui sudah menerima upah sebesar Rp.5000.000( lima juta rupiah) dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 (satu juta dua ratus limapuluh ribu tupiah) yang ditransfer melalui aplikasi Dana. Tersangka RN dijanjikan akan menerima upah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setelah kerja selesai.
narkotik jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari Seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatan RN Waga Bengkalis sebagai Kurir Narkoba Tersangka Dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.*RAMADHAN
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















