DURI – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pria Agi (23), pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sementara satu pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini berawal pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.50 WIB, ketika korban Subakti (18) bersama seorang saksi Iza Vandhyni (17) berteduh di depan warung Bakso Mas Agus usai makan.

Dua orang tak dikenal mendekati mereka dan memaksa korban menyerahkan ponselnya, sebuah Oppo A96 warna biru pearl, dengan ancaman menggunakan obeng.
Awalnya korban menolak, namun karena diintimidasi, ia akhirnya menyerahkan ponsel tersebut.
Setelah mengantar saksi pulang, korban kembali ke lokasi untuk mengambil ponselnya, namun kedua pelaku sudah menghilang dan nomor telepon korban tidak lagi aktif.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan LP/260/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tanggal 16 Agustus 2025, tim opsnal bergerak cepat.
Hasil penyelidikan mengarah pada Agi yang diketahui tinggal di Jl. Sudirman RT 1 RW 12 Kel. Air Jamban.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB di rumah pelaku.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A96 dan kaos hitam yang digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim AKP Yon Mabel Saat dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















