kemudian satu buah ember yang berisikan minyak solar dan satu buah corong yang berada dibawah tangki mobil tersebut.
selanjutnya disamping mobil tersebut ditemukan 8 (delapan) jiregen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dan 4 (empat) jirigen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dipajang didepan warung, serta 2 (dua) buah selang ditemukan disamping mobil tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didalam mobil tersebut tangki penggunaan BBM nya telah diperbarui dengan menggunakan 2 (dua) buah jirigen yang terdapat didalam kabin tersebut.

akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka R Rahmat Tersebut Kerap melakukan pengisian BBM di SPBU Muara Basung Dan Balai Raja.
“Muara basung dan balai raja Dengan pengisian Normal 40 Liter dengan menggunakan Barcode, Namun di suling kembali dan dimasukkan ke dalam diregen untuk di jual, Ungkap Kanit Tipidter IPTU Dodi Ripo Saputra.
Atas perbuatannya Tersangka R Rambe dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















