KabarDuri, DURI – Seorang pria berinisial SY (19), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Tersangka diduga melakukan aksinya dengan bujuk rayu serta ancaman menggunakan pisau cutter.
Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap membenarkan kejadian Tersebut, ” Benar, Saat ini Tersangka Sudah di Tangkap,” Ungkapnya Kepada KabarDuri.Net

Iptu Irsanuddin Harahap Menjelaskan Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama terjadi pada 18 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di semak-semak dekat Jalan menuju Sekolah Darul Ulum, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kejadian kedua terjadi pada 23 Januari 2025 di lokasi yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengajak korban membeli martabak. Di tengah perjalanan, tersangka berhenti dengan alasan memeriksa bahan bakar sepeda motornya. Saat korban turun, tersangka menarik tangannya dan membawanya ke semak-semak. Tersangka kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau cutter sebelum melakukan tindakan asusila.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MH (34), mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Barang Bukti
Dalam penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya,1 bilah pisau cutter warna hitam,1 helai kemeja lengan ยพ warna hijau army,1 helai BH warna merah muda,1 helai celana dalam warna abu-abu,1 helai singlet warna putih,1 helai celana panjang hitam,1 helai jilbab warna hitam
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan seksual terhadap anak dan segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa.*Ramadhan