KabarDuri, DURI Nasib tragis menimpa seorang sopir truk pengangkut sawit bernama Rifnaldo (35) di Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Ia dituduh mencuri dan dianiaya hingga babak belur.Bahkan truk yang dikemudikannya dibakar oleh pelaku.
Namun, belakangan diketahui bahwa Rifnaldo tidak bersalah.

Pelaku penganiayaan, RBP alias UP (54), berhasil ditangkap oleh Polres Siak pada Senin (10/2/2025) di depan Mapolda Riau, Kota Pekanbaru.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolres Siak dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (6/2/2025) siang di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat.
Saat itu, korban sedang mengendarai truk bermuatan kelapa sawit.
“Tersangka menuduh korban mencuri kelapa sawitnya, lalu melakukan pengeroyokan dan membakar truk yang dikendarai korban,” ujar Eka dalam konferensi pers pada Senin malam.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, korban hanya seorang sopir yang ditugaskan untuk mengangkut sawit. Tuduhan pencurian tersebut keliru.
“Motif tersangka adalah sakit hati karena sawitnya sering dicuri. Namun, tersangka salah alamat, mengira korban sebagai pencuri,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan bukti visum dan video penganiayaan yang viral di media sosial.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Tersangka RBP alias UP dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber Tribunpekanbaru