Situasi itulah lalu dimanfaatkan pelaku untuk menyeret pelaku kesemak semak dan melampiaskan nafsu birahinya. Korban sendiri baru tersadar beberapa menit kemudian dan melihat pakaiannya sudah tersingkap keatas dan merasakan pilu pada kemaluannya. Saat bersamaa, korban didatangi pelaku dan sempat diancam, jika menceritakan kejadian itu, akan dibunuh.
Tidak hanya disitu, pada 5 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB saat berada di kamar nya, korban juga mendapatkan hal serupa namun beda perlakuan. Pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Namun aksi itu diketahui sejumlah saksi dan menanyakan keadaan korban serta memanggil saksi lainnya. Saat itulah korban menceritakan kisah pilunya saksi. Saat dibawa ke salah satu bidan untuk diperiksa, diketahui korban tengah berbadan dua dengan usia kandungan 4 bulan.
Tidak terima akan kejadian itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Pinggir. Korban dan sejumlah saksi pun menjalani sederet pemeriksaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pelaku akhirnya diamankan Polisi pada Senin (18/4/22) sekira pukul 23.30 WIB dirumah mertuanya dijalan Bathin Muajolelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















